deposito
Rabu, 02 Mei 2012
deposito berjangka
Deposito berjangka (time deposit) adalah salah satu produk bank berupa simpanan dengan jangka waktu tertentu yang berbunga tinggi. Jangka waktu simpanan biasanya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 12 bulan.
Anda dapat mentransfer bunga deposito anda ke rekening anda yang lain atau mengikut sertakan bunga itu dalam pokok deposito. Anda juga dapat memperpanjang otomatis (ARO) deposito tersebut.
Jenis deposito yang diselenggarakan oleh Bank adalah sebagai berikut :
» Deposito Berjangka
Adalah simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu terntu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank .
» Deposito Berjangka Harian (Deposito On Call)
Adalah simpanan pihak lain atau nasabah pada bank yang hanya dapat ditarik dengan syarat penarikannya melalui pemberitahuan dan mempunyai jangka waktu harian yang dikendaki oleh deposan.
» Sertifikat Deposito
Adalah surat berharga yang sifatnya atas unjuk dan merupakan surat pengakuan hutang dari bank, dan surat berharga ini dapat diperjualbelikan dalam pasar uang. Pengertian surat berharga atas unjuk adalah bahwa pada saat sertifikat deposito tersebut jatuh tempo untuk diserahkan/diunjukkan pada bank, maka bank wajib untuk membayar sebesar nilai yang tercantum pada sertifikat deposito tersebut.
Perbedaan antara Deposito Berjangka dengan Sertifkat Deposito adalah sebagai berikut :
DEPOSITO BERJANGKA
SERTIFIKAT DEPOSITO
- Sifatnya atas Nama
- Sifatnya atas Unjuk
- Tidak dapat diperjual belikan / dipindah tangankan
- Dapat diperjual belikan / dipindah tangankan
- Bunga dibayar pada saat jatuh waktu
- Bunga dibayar pada saat pembukaan
- Nilai nominal ditentukan oleh deposan
- Nilai nominal ditentukan oleh bank
- Penyimpanan dapat berbentuk rupiah atau uang asing
= Penyimpanan hanya dalam bentuk rupiah
» Perhitungan Bunga dan Pajak
Pembayaran bunga deposito setelah dikurangi pajak penghasilan, dan dibayarkan sesuai atas instruksi dari deposan
Penetapan suku bunga deposito ditetapkan oleh bank
Saat ini penetapan suku bunga deposito diberikan sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah
» Denda
Adalah merupakan suatu kewajiban bagi deposan, apabila deposito berjangka yang belum jatuh tempo dicairkan oleh deposan, adalah :
Denda penalty, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo sebesar 5 % dari nilai nominal deposito
Denda bunga, yaitu denda yang dikenakan oleh bank kepada deposan yang melakukan pencairannya belum jatuh tempo, yaitu bunga harian selama pengendapan dana tersebut tidak dibayarkan.
Langganan:
Postingan (Atom)